Bogor | HSB – Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 kembali disorot. Seorang pemohon mengeluhkan proses pemecahan bidang dan pengukuran yang diajukan sejak November 2025 belum juga tuntas hingga September 2026.
Pemohon bernama Ade Nursange Mardianasari warga Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Ia mengajukan permohonan dengan Nomor Berkas: 222990/2025.
Berdasarkan tanda terima dokumen yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 25 November 2025, berkas tersebut berisi kegiatan Pemecahan Bidang dan Surat Permohonan Pengukuran.
Dalam tanda terima tersebut, Ade mengajukan pengukuran tanah Non Pertanian dengan NIB 10100000950850 seluas total 174 m2. Rinciannya: 1 bidang 42 m2, 1 bidang 43 m2, dan 1 bidang 44 m2.
“Sudah hampir 10 bulan saya tunggu. Setiap saya tanya jawabannya masih di pengelolaan data. Tidak ada kepastian kapan selesai,” ujar Ade kepada wartawan Selasa, (8/9/2026).
Ade mengaku kecewa karena keterlambatan ini menghambat rencana lanjutan terkait tanahnya di Desa Nanggerang. Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor pertanahan di Cibinong.
Berdasarkan pantauan, berkas permohonan jenis survei dan pemetaan ditangani pengolah data seksi survei dan pemetaan.
Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, jangka waktu penyelesaian pengukuran dan pemetaan untuk keperluan pendaftaran tanah adalah maksimal 15 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan biaya PNBP dibayar. Sementara untuk proses penerbitan sertifikat hasil pemecahan setelah pengukuran, maksimal 5 hari kerja.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kabupaten Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan berkas Nomor 222990/2025 atas nama Ade Nursange Mardianasari. Upaya konfirmasi ke Kepala Seksi Survei dan Pemetaan melalui bagian layanan belum mendapat jawaban.
Warga berharap BPN dapat segera memberikan kepastian dan mempercepat proses, agar pelayanan publik pertanahan tidak berlarut-larut.
(DevChoz)
