CILACAP, Hariansinarbogor.com — Polemik seputar manajemen talenta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2026 semakin memanas. Keraguan dan kebingungan masyarakat mencuat tajam setelah Bupati Cilacap mengumumkan ranking tiga besar hasil penetapan talent pool, namun tanpa mencantumkan nilai hasil uji murni — hanya menyebutkan nama-nama calon saja.
Merespons hal tersebut, Organisasi Kemasyarakatan GIBAS Cilacap menyampaikan pernyataan tegas sekaligus tantangan terbuka kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan Bupati Cilacap.
Ketua GIBAS Cilacap, Bambang Purwanto, menyatakan kejanggalan dalam proses seleksi ini sudah terlihat sejak awal.
“Sejak awal tanda tanya besar sudah muncul ketika Bupati melalui Pansel hanya menetapkan lima peserta seleksi. Di sana sudah tampak ketidakadilan dan tindakan diskriminatif. Mengapa banyak ASN yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi justru ditutup kesempatan dan haknya? Jika kemudian muncul kecurigaan di masyarakat terkait dugaan tawar-menawar kesempatan hingga jual beli jabatan, itu adalah hak warga negara untuk berpikir dan berpendapat secara sah menurut hukum,” tegas Bambang.
Bambang juga menanggapi alasan yang disampaikan oleh Penjabat Bupati terkait pembatasan jumlah peserta, yakni demi menjaga situasi hukum dan stabilitas birokrasi pasca penangkapan tangan KPK. Menurutnya, alasan tersebut justru tidak berdasar:
“Alasan itu justru tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan bisa dikatakan omong kosong. Semua ASN yang memenuhi syarat memiliki kesempatan dan kedudukan hukum yang sama dengan lima orang yang ditetapkan sebagai peserta — hal itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar. Bupati adalah seorang praktisi hukum, seharusnya lebih memahami ketentuan ini. Jangan mengaku memperhatikan situasi hukum padahal tidak menegakkan hukum itu sendiri.”
Terkait jaminan transparansi yang disampaikan Pansel dan Bupati, Bambang menilainya jauh dari kenyataan. Ia pun melontarkan tantangan terbuka:
“Pansel dan Bupati menyatakan seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka — terbuka yang bagaimana? Peserta dibatasi, nilai hasil uji disembunyikan. Di mana letak transparansinya? Kami tantang Pansel dan Bupati untuk mempublikasikan hasil uji murni melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik. Tampilkan dan sandingkan nilai dari ketiga tahapan penilaian di samping nama masing-masing peserta, demi transparansi dan prinsip meritokrasi. Berani tidak? Ini demi kemajuan Cilacap, bukan demi kepentingan seseorang.”
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa dugaan adanya rekayasa dalam proses ini terasa sangat kuat, meskipun pihaknya tidak secara langsung menyimpulkan adanya praktik jual beli jabatan — karena hal tersebut merupakan ranah penegak hukum.
“Namun aroma pengaturan terasa nyata. Mulai dari pembatasan jumlah calon hingga pengumuman yang tidak mencantumkan nilai, semuanya memunculkan pertanyaan besar. Kecurigaan ini sudah kami sampaikan kepada pihak berwenang di tingkat pusat agar ditindaklanjuti. Ada kemungkinan Pansel memegang hasil uji murni yang sifatnya primer, namun setelah diserahkan kepada Bupati nilainya dapat berubah dan menjadi acuan sekunder untuk penetapan tiga besar. Padahal, Sekretaris Daerah adalah pejabat yang bekerja bersama Bupati — jika proses seleksi akhirnya hanya menjadi formalitas belaka, maka yang menanti Cilacap bukan kemajuan, melainkan kebobrokan birokrasi,” pungkas Bambang. (Nover)
