Gabungan TNI-Polri Bakar 29 Rakit PETI di 4 TKP Desa Cerenti

KUANSING – Polres Kuantan Singingi bersama unsur TNI dan instansi terkait melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Senin (14/9/2026).

Kegiatan penindakan dipimpin Kapolsek Cerent dengan melibatkan personel Polsek, Polres Kuansing, TNI, Damkar, BPBD serta unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.

Penindakan diawali dengan apel di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti sekira pukul 09.30 WIB. Dalam arahannya, Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan sebagai tindak lanjut dari berbagai upaya preventif dan persuasif yang sebelumnya telah dilakukan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, LAMR, LAN serta masyarakat.

29 Rakit PETI di 4 Desa Dimusnahkan

Adapun lokasi penertiban meliputi Desa Sikak, Desa Koto Cerenti, Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mesin serta rakit PETI yang ditemukan di lokasi. Tim juga melepas jangkar sejumlah rakit atau menghanyutkannya serta memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI.

Dari hasil penindakan, tim menemukan dan menertibkan sebanyak 29 rakit PETI dengan rincian 11 rakit di Desa Sikakak, 4 rakit di Desa Koto Cerenti, 13 rakit di Desa Pulau Jambu dan 1 rakit di Desa Pulau Bayur.

Kapolres: Penertiban PETI Akan Terus Dilakukan

Kapolres Kuansing,AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan.

β€œPolres Kuansing bersama instansi terkait akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Sebelumnya telah dilakukan langkah-langkah pencegahan dan imbauan kepada masyarakat. Apabila aktivitas tersebut masih ditemukan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.

β€œKami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Batang Kuantan dan lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar aktivitas PETI dapat dicegah dan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman serta lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *