ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 92,88 gram. Seorang pria berinisial KM alias K (41) ditangkap di Kecamatan Bagan Sinembah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB. Berawalnya saat tim mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Sumber Jaya, Desa Glora, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ronny TM Sitinjak, S.E., M.H mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H, Senin (14/9/2026).
Saat tim di TKP, pelaku KM ditemukan sedang duduk di samping rumah. Tim kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan rumah, tim menemukan satu paket plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu yang dilakban berwarna cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik putih.
Barang Bukti Lain Diamankan
Selain sabu, tim turut mengamankan satu buah mancis, alat hisap bong, serta satu unit handphone merek Oppo warna putih.
“Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat 92,88 gram serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Amit. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan peredaran narkotika dapat ditekan,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” pungkasnya.
(red)
