KAMPAR β Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial IN (27) di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Dari tangannya, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat kotor 31,41 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.
Berawal dari Info Masyarakat
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sabu di daerah Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung menuju lokasi, Senin (28/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
“Sesampainya di lokasi, tim mengamankan IN yang sedang berdiri di depan rumah warga di Flamboyan VI. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di batang pohon,” ujar Kompol Y E Bambang.
Polisi kemudian kembangkan ke rumah kontrakan pelaku di Flamboyan XII. Di sana ditemukan 31 paket lagi yang terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang dan 25 paket kecil. Semua disimpan dalam bola plastik kecil warna biru.
“Tim juga menemukan alat timbang 2 buah, 2 unit handphone, dan uang hasil penjualan Rp500 ribu,” terang Kompol Bambang.
Ngaku Dapat dari DPO
Kepada polisi, IN mengakui sabu itu miliknya dan didapat dari RO (DPO) dengan sistim buang di pinggir Jalan Lintas Kota Batak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kapolsek.
(red)
