Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Terduga Pelaku di Bogor

TANGERANG – Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online Maxim di kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Seorang terduga pelaku berinisial MZA berhasil diamankan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (25/10/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana dan menjemput penumpang di wilayah Jagabaya, Parung Panjang.

Namun, saat mobil melaju dan berjarak sekitar 100 meter dari titik tujuan, penumpang tersebut diduga mengeluarkan golok dan menyerang korban. Senjata tajam itu mengenai bagian atas bibir dan kepala korban. Setelah menyerang, terduga pelaku menendang korban hingga terjatuh dari mobil, lalu membawa kabur Toyota Avanza milik korban bersama telepon genggam dan dompetnya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan bibir hingga harus mendapatkan 22 jahitan.

Menerima laporan atas kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MZA sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi B-1156-JKD yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon genggam, satu bilah golok, dua dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Jatiuwung bersama Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi daring, agar tetap waspada saat menerima pesanan perjalanan, terutama pada malam hingga dini hari. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *