PELALAWAN β Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 217,38 gram. Pengungkapan ini tertuang dalam LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tanggal 4 November 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Tersangka diringkus pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di depan Hotel Trenzz, Jalan Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru bersama sabu seberat 217,38 gram,” kata Iptu Rudi, Jumat (06/11).
Tersangka berinisial ES (22), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. ES disebut sebagai kaki tangan tersangka H yang sebelumnya telah diamankan petugas.
Sabu Disembunyikan di Mobil Innova
Kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapat keterangan dari tersangka H bahwa ES sedang berada di Pekanbaru dengan membawa sabu. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankan ES di area parkir Hotel Trenzz Pekanbaru.
“Saat ini kami masih mengembangkan jaringan pemasoknya,” tegas Iptu Rudi.
Saat penggeledahan, tim menemukan empat paket yang diduga sabu di dalam mobil tersangka. Selain itu, tim juga mengamankan satu buah plastik asoy, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1712 FF.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini kami amankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rudi.
(red)
