ROHIL – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan Iptu Renaldy Yudhista berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 Kilogram ganja kering ke daerah Bagan Batu, Kamis (18/07/2024) sekira pukul 23.45 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhista mengatakan, ganja kering tersebut dibawa oleh dua orang tersangka masing-masing berinisial RS alias R (41) dan MI alias I (42).
“Ganja tersebut dibawa langsung para tersangka dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan rencananya akan diedarkan ke daerah Bagan Batu,” kata Iptu Renaldy, Sabtu (20/07/2024).
Dijelaskannya, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada upaya penyelundupan ganja kering dari medan ke daerah Bagan Batu.
“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS saat berada di sebuah perkebunan milik warga di Jalan H Adnan, Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah,” kata Iptu Renaldy.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka RS. Dihadapan petugas tersangka RS mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari tersangka MI.
“Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MI di kediamannya,” ungkap Kanit.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara,” tegas Iptu Renaldy.
(red)