KUANSING – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 gram di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengaman inisial A (44) yang diduga sebagai pengedar bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan sejak pukul 20.30 WIB di sekitar Desa Tebing Tinggi.
“Dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar AKP Novris.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu, satu unit hp Vivo Y100, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening kosong, satu alat hisap (bong), satu botol Coca Cola merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu melalui transaksi online dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Pekanbaru. Tersangka mengaku sabu seberat 2,5 kantong dibeli dengan harga Rp7 juta. Selanjutnya, sabu tersebut dibagi untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Kuansing.
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” ungkap AKP Novris.
(red)