KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Senin (30/9).
Pelaku berinisial FE (29), diamankan polisi di Jalan Dusun III Nusa Jaya, Desa Pulau Jambu dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 1,22 gram.
“Usai ditangkap pelaku langsung diseret ke rumahnya dan disana ditemukan 8 paket sabu,” terang Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Kejadian ini berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Jambu sudah sangat meresahkan peredaran narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada didepan rumah warga, Dusun III Nusa Jaya, Desa Pulau Jambu.
“Tim kemudian menggeledah pelaku dirumahnya dan menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” terang AKP Era.
Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SU di Dusun III Nusa Jaya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasat.
(red)