KAMPAR – Polisi menangkap dua pelaku narkoba berinisial MA (30) dan NA (25) di kosan Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru, Senin (7/10).
Keduanya ditangkap berdasar dari pengembangan dari pelaku YU yang ditangkap di depan SPBU Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
“Dari pengembangan YU ini terungkap nama pelaku MA dan tim langsung lacak keberadaan di Kota Pekanbaru,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo
Selanjutnya tim langsung mendatangi TKP dan mengamankan MA dan NA dimana pada saat itu sedang berada didalam kosannya.
“Setelah digeledah, tim menemukan 10 paket daun ganja kering. 3 paket yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 7 paket ditemukan didalam kotak kosong dilantai kosan,” terang Kasat.
Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan NA yang juga mengakui mengetahui serta ikut serta untuk menjualkannya.
“Dun ganja kering tersebut didapat dari KA (DPO) di Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era.
Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
(red)