Aceh  

Ketua DPC Laki Aceh Singkil Kecewa Atas Pemberhentian Kasus Dugaan Mark_Up Anggaran UGM Pemkab Aceh Singkil

Aceh singkil | HSB – Sehubungan keluarnya statement kejari Aceh Singkil melalui Kasi intel Budi Febrian, kamis (31/10/2024) yang

menyatakan, proyek kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dengan Universitas Gajah Mada (UGM) yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu.

Total anggaran mencapai Rp. 3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil untuk kegiatan Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral,

Batu Bara, dan Air Spesial, sempat dikabarkan terindikasi adanya potensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250 juta hingga masuk ke ranah penyelidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari)Aceh Singkil.

Potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh Pemkab Aceh Singkil melalui Bappeda, serta tercatat, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program saat ini telah meninggal dunia.

Tim penyidik Kejari Singkil, resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Mark-up anggaran kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

” Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan dihentikan karena PPTK telah meninggal dunia,’ kata Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen, Budi Febrian di, Kamis (31/10/2024).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Korupsi Indonesi (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin MM menduga ada kejanggalan karena telah sekian lama dilakukannya penyelidikan dan sudah mendapat hasil temuan senilai 250 juta namun belum ditentukan siapa yang menjadi tersangkanya

Padahal berdasarkan UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan hukum pidananya.

Jaruddin juga menyayangkan bahwa almarhumah helena bukan satu alasan diberhentikannya kasus tersebut karena yang bersangkutan belum dijadikan sebagai tersangka dan diduga banyak oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, namun hingga kini belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

” Kita sebagai control sosial merasa kecewa tentang pemberhentian kasus dugaan mark-up anggaran Pemkab dengan UGM,’ kata Jaruddin.

Ketua LAKI Aceh Singkil bersama timnya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan permohonan pemeriksaan kembali kepada Kejari Aceh Singkil dengan membawakan fakta dan data yang mereka miliki.

Jaruddin yang juga adalah ketua REPRO ( Relawan Prabowo) Provinsi Aceh merasa kecewa karena sangat bertentangan dengan Visi- Misi Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan menumpas habis segala bentuk korupsi di wilayah Republik Indonesia tanpa tembang pilih.

‘kekecewaan saya, selama ini belum ada penetapan tersangka, kenapa dengan alasan PPTK meninggal dunia, pihak Kejari lalu menghentikan kasus tersebut,’ tegasnya.

Sebagai kontrol sosial yang membidangi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DPC LAKI Aceh Singkil beserta seluruh anggotanya akan senantiasa bekerja keras untuk menjadikan Aceh Singkil ini bebas korupsi, demi terciptanya hukum yang berkeadilan.’ pungkasnya

Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *