Sukabumi | HSB – Kurang dari satu jam pelaku penyiraman air keras berhasil diringkus polisi pada Minggu 29 Desember 2024 di Kampung Dukuh Nara Desa Pawenang Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Aksi brutal yang dilakukan GN terhadap isteri dan anak-anaknya lataran tersulut api cemburu, GN menuduh isterinya DK (49) telah berselingkuh, pertengkaran rumah tangga pun terjadi, pelaku yang cemburu hingga emosinya memuncak, lalu pelaku mengambil botol berisi air keras yang sebelumnya ia beli secara online, lalu pelaku menyiramkan cairan berbahaya itu ke wajah istrinya.
“Anak-anak korban, MS (18) dan Ag Juliana Suakir (11), yang mencoba melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras, sehingga Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan,” kata Samian dalam rillisnya dihalaman Mako polres pada Selasa 2024.
“Dengan kesigapan anggota kami setelah menerima informasi dari warga, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, sehingga dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian, pelakunya berhasil kita amankan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu Stel pakaian korban, sebuah hand phone milik pelaku dan botol kosong yang diduga bekas air keras.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Pelaku, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terang Kapolres.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk kita semua agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Resty Ap
Anacaman 10 Tahun Penjara Untuk Sang Pelaku Penyiram Air Keras Di Nagrak

