KUANSING – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 11.36 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan kegiatan illegal logging di Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bersama masyarakat segera melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua dan melanjutkan dengan berjalan kaki selama kurang lebih satu jam untuk mencapai TKP,” kata Iptu Alfredo, Kamis (30/01).
Sesampai di TKP, tim menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar. Selain itu di beberapa titik lainnya, tim menemukan tumpukan kayu olahan serta beberapa orang yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong Chainsaw.
“Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Setelah diinterogasi, ketujuh pelaku mengakui telah bekerja di TKP selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda.
“AS (44), AN (40) dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu menggunakan mesin chainsaw dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu. P (55), SM (37) dan UR (41) bertugas sebagai tukang pikul kayu dengan bayaran Rp300.000 per kubik. RH (39) berperan sebagai tukang sapu atau pembersih serbuk kayu dengan bayaran Rp150.000 per hari,” terang Iptu Alfredo.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 2 bilah golok/parang, 1 unit mesin chainsaw merek STIHL, 1 jerigen bahan bakar minyak jenis Pertalite dan kayu olahan dengan total volume sekitar enam kubik.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tegas Kapolsek.
Untuk proses lebih lanjut, Polsek Singingi Hilir telah menerbitkan Laporan Polisi model A sebagai dasar penyelidikan, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti di TKP, melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, melakukan pemeriksaan ahli untuk memperkuat proses penyidikan dan melaksanakan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging. Selain merugikan lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan memiliki sanksi berat. Jika menemukan indikasi perusakan hutan segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya.
(red)