KUANSING βΒ Polisi menangkap 4 orang pelaku narkoba di dua lokasi yang berbeda daerah Koto Benai, Kecamatan Benai dan di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (4/2/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang melalai Kasat Reserse Narkoba AKP Novris Simanjuntak menjelaskan, kronologi penangkapan 4 pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mata Elang SatresnarkobaPolres Kuansing yang dipimpin langsung oleh AKP Novris langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
βTak lama melakukan penyelidikan, tim pun telah menemukan target di daerah Koto Benai,β terang AKP Novris.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung menangkap pelaku DS dan menginterogasinya. Dari hasil interogasi pelaku DS, tim melakukan pengembangan ke daerah Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya.
βDi Pulau Kopung, tim menangkap 3 pelaku lagi yang masing berinisial MZ, WP dan MR,β ungkap Kasat.
Selain menangkap ke 4 pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.20 (tiga koma dua puluh) gram dan peralatan lainnya yng diduga terkait dengan tondak pidana tersebut serta uang tunai Rp150 ribu.
βTim kemudian membawa ke empat pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,β ujar AKP Novris.
AKP Novris juga menegaskan, keempat tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
βTersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah,β tegasnya.
(red)

