Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Simalinyang, 1,6 Gram Sabu Diamankan

WN (29), pengedar narkoba di Simalinyang

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Senin (05/05/2025) sekira pukul 23.55 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi Mirwan SH SIK MM melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan Fikri mengungkapkan, penangkapan tersangka WN (29) berawal dari informasi yang diterima tim tentang adanya perbuatan melakukan peredaran narkoba di Desa Simalinyang.

“Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Ipda David Gusmanto langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP,” ungkap Iptu Irwan.

Saat tiba di TKP, tim menemukan tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Dengan disaksikan oleh Ketua Dusun setempat, tim menggeledah tersangka dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah handphone merk OPPO A3x warna Ungu dan uang sejumlah Rp 100 ribu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan UU (DPO),” ujar Kapolsek.

Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Irwan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *