Sukabumi – Kepala desa Cicareuh kecamatan Cikidang Ramdan Menjawab dan sekaligus Memberikan Tanggapannya Atas tudingan Yang Dialamatkan Kepada Dirinya.
Beginilah jawaban Ramdan, terkait ketahanan pangan tahun anggaran 2024 yang sudah selesai di realisasikan, dan secara keseluruhan rangkaian kegiatan pembangunan infrastruktur dan non fisik juga sudah clear dan tidak ada persoalan apapun baik dari masyarakat ataupun dari pihak pengawasan,” tegas Ramdan.
Lanjut Ramdan katakan, persoalan pemberitaan dari salah satu media yang mengatakan “Sisa Anggaran Rp 115 Juta Tak Jelas, Kades Cicareuh Bungkam Soal Penggunaan Dana”, itu merupakan berita yang tidak mendasar dan menjustice.
Karena mereka lupa akan Pengelolaan keuangan desa yang berbasis system, baik dalam penatausahaan, pelaporan, perencanaan sekaligus pertangungjawaban keuangan Desa,” jadi terang bagaimana bisa ada uang sisa yang tidak jelas, ujarnya.
Berikutnya, mengenai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, pada pengelolaan keuangan desa diyakini sudah melaksanakan langkahnya.
Dalam memastikan efektivitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, baik itu desa cicareuh sendiri maupun desa desa dikabupaten sukabumi,” terang Ramdan.
Lanjut ia katakan, sebelum berita muncul, Saya menerima konfirmasi lewat saluran WhatsAap, yang isi konfirmasi nya itu meminta keterangan atau data pelaksanaan kegiatan desa, karena saya pandang itu permintaan konfirmasi yang kurang tepat, maka saya jawabnya dengan mengundang atau mempersilahkan awak media itu untuk datang ke kantor desa, dan akan saya bukakan data yang dia minta, jadi jangan diam minta dikirim data kegiatan pelaksanaan desa, agar tidak terjadi miskomunikasi, namun sayang dia tidak datang. ujar Ramdan.
Pada prinsipnya pemdes Cucareuh tidak akan menyebar dokumen kepada pihak yang selain ke APIP, sekalipun itu kejaksaan atau APH, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, kewajiban yang diemban oleh APIP, dan prinsip itu bukan berarti tidak transparan, karena informasi publik telah saya buka dalam berbagai kegiatan melalui papan informasi publik, jelasnya.
Untuk itu juga Saya sangat berharap kepada pihak-pihak yang merasa menghormati kebebasan dan keterbukaan informasi publik, agar dapat juga menghargai hak jawab narasumber agar tidak merasa dirugikan secara in moral.
pada dasarnya tuduhan atau dugaan itu kan belum tentu kebenaran nya, sehingga jangan asal menuduh dan menduga, sehingga terkesan menggiring opini publik, apalagi menjual nama masyarakat, karena jelas sekali pada pemerintahan Desa itu ada BPD yang mengawasi dan monitor penyelenggaraan pemerintah desa, yang diantaranya menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” tandasnya.
Resty Ap