KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap PA (26) di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,42 gram sabu.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Ipda David Gusmanto melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Iptu Irwan, Senin (30/06).
Sekira pukul 01.30 WIB saat sampai di TKP, tim melakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan sekira pukul 03.00 WIB di rumah pelaku di Desa Bina Baru.
“Barang bukti yang diamankan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram dan peralatan lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” terang Iptu Irwan.
Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari HS. Tim kemudian membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Irwan.
(red)