Dua Wartawan Media Online Diblokade Petugas Saat Hendak Meliput Kunker Bupati Pemalang Beserta Rombongan di Pabrik Sepatu Ternama

Pemalang, Hariansinarbogor.com

Insiden menghalangi tugas wartawan kembali lagi di Pemalang. Peristiwa tersebut dialami oleh dua orang wartawan dari media online (Media Seruni dan Media Komando Bhayangkara), saat akan melakukan tugasnya sebagai jurnalis meliput kegiatan Bupati Pemalang bersama jajaran Forkopimda saat melaksanakan kunjungan kerja di PT Long well Internasional yang berlokasi di Jalan Raya Banjarmulya – Paduraksa – Kramat, Senin 10 November 2025.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, kunjungan tersebut dalam rangka pelepasan ekspor perdana pengiriman sepatu olah raga satu kontainer 40 fit, yang ditandai dengan pemecahan kendi di truck tronton dari PT Long well ke Amerika Serikat.

Berikut kronologi penggalangan tugas jurnalistik yang dilakukan pihak keamanan dari perusahaan produksi sepatu bermerk tersebut.

“Berdasarkan jadwal atau rencana kegiatan Bupati Pemalang, pada hari Senin 10 Nov 2025, beliau (Anom Widiyantoro) bersama jajaran Forkopimda melakukan kunjungan kerja ke PT Long well, sekira pukul 10.30 Wib. Jadwal kegiatan Bupati Pemalang tersebut setelah acara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan di Desa Penggarit,” ungkap Darmo dari media online Seruni.

Menurut Darmo, saat itu ia datang bersama satu rekannya yakni Bondan dari Media Komando Bhayangkara bergegas menuju lokasi kegiatan Bupati (menuju PT Long well) usai meliput kegiatan Bupati Pemalang sebelumnya (dari Taman Makam Pahlawan).

“Saat kami tiba dilokasi (PT Long well), Bupati Pemalang beserta jajaran Forkopimda dan rombongan sudah tiba lebih dulu di lokasi pabrik, kami (awak Media) mohon ijin, melapor di pos security untuk meliput kegiatan tersebut. Akan tetapi security depan (Pos 1) banyak menanyakan surat tugas peliputan dan lain – lain dan kami di minta menunggu karena menurut keterangan dari salah satu security yang saat itu bertugas,” kata Darmo.

Alhasil, setelah mencoba koordinasi dengan petugas keamanan pabrik, Darmo dan Bondan mendapat penolakan dari atasan atau pimpinan petugas keamanan.

Menurut keterangan awak media yang sedang meliput kepada media ini menyampaikan bahwa “Saat itu mereka sudah berusaha menjelaskan, bahwa tujuan mereka datang ke perusahaan tersebut yaitu untuk meliput kegiatan Bupati, kemudian mereka (Awak media) malah diarahkan ke pos penjagaan ke dua, sesampainya disana, mereka pun di perlakukan sama. Kemudian, Komandan security (Abdulah) tidak dapat mengizinkan kami meliput di area pabrik sepatu PT Long well tanpa penjelasan lebih lanjut,” jelas Darmo (Awak media).

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang yang pada saat kunjungan Bupati Pemalang beserta rombongan turut hadir, saat dihubungi awak media melalui pesan singkat atas insiden menghalang halangi tugas jurnalis, Umroni menyampaikan agar insiden tersebut dimaafkan serta untuk bahan evaluasi kedepan.

“Dimaafkan saja mas, untuk bahan evaluasi kedepan,” jawab Umroni singkat.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan dari Humas maupun pimpinan satuan pengamanan dari PT Long well terhadap insiden menghalangi tugas wartawan yang menimpa awak Media Seruni dan awak Media Komando Bhayangkara.

Sebagai informasi tambahan, menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Sanksi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana. (Nover)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *