Sita 10 Gram Sabu, Polsek Bangko Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Bagan Hulu

ROHIL – Dukung program pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko, Sabtu (30/05) sekira pukul 02.50 WIB.

Kapolsek Bangko, Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nober Mory Johanes Sinaga S.H., M.H guna mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya peredaran gelap narkotika.

“Saat melintas di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam,” kata Kapolsek, Minggu (31/05).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang diketahui berinisial S alias A (32).

“Dengan disaksikan masyarakat setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp147.000, sejumlah plastik bening, satu unit sepeda motor Honda Beat Street serta barang bukti lainnya,” terang Iptu Nober.

Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko.

Keberhasilan ini juga merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

β€œSaya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rohil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *