BOGOR, 02 JUNI 2026 β Perselisihan tanah di wilayah Pondok Udik, Kabupaten Bogor semakin memanas. Lebih dari 200 kepala keluarga yang telah puluhan tahun menempati dan mengolah lahan tersebut, kini terancam kehilangan haknya saat berusaha mengurus kepastian hukum ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Secara administrasi, lahan itu tercatat sebagai tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Perumnas Cabang IV Pondok Udik. Namun faktanya, tanah ini tidak pernah dikelola atau dimanfaatkan sesuai tujuannya oleh pemegang haknya, melainkan sudah lama dirawat dan dikelola oleh warga sekitar. Kendala muncul saat proses pendaftaran hak berjalan, karena bermunculan pihak yang mengaku memiliki hak, baik yang mengatasnamakan pengurus Perumnas maupun pihak luar dengan surat-surat yang keabsahannya dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Dr. KH. Another Hapin Nurgus, S.H., M.H., M.B.A., Direktur Pengawasan Nasional Departemen Lintas Instansi Elang Tiga Hambalang (ETH) memberikan penjelasan hukum lengkap serta langkah strategis yang akan diambil untuk melindungi hak masyarakat.
PENGUASAAN NYATA DIABAIKAN, KLAIM TANPA DASAR JUSTRU DIANGGAP
Dalam keterangannya, Dr. Another menegaskan fakta hukum yang sangat jelas: warga telah menguasai, menggarap, dan memanfaatkan tanah tersebut secara terus-menerus, terbuka, serta dengan itikad baik selama puluhan tahun. Sementara itu, Perumnas selaku pemegang hak pengelolaan sama sekali tidak pernah memanfaatkan atau mengembangkan lahan sesuai peruntukannya.
βAda ketimpangan yang sangat tidak adil. Pihak yang sebenarnya memberi manfaat dan merawat tanah ini tidak memiliki kepastian hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak pernah berkontribusi sama sekali tiba-tiba datang mengaku pemilik dengan dokumen yang tidak jelas asal-usul dan dasar hukumnya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan aturan pertanahan yang berlaku,β tegasnya.
Ia menambahkan, surat-surat yang diajukan pihak pengklaim tidak tercatat dalam sistem administrasi pertanahan resmi, sehingga secara hukum tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan. Hal inilah yang menjadi penyebab utama terhambatnya proses pengurusan hak milik warga.
DUA LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENEGAKKAN KEBENARAN
Untuk mengatasi kebuntuan ini, telah disusun langkah hukum yang kuat dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan dua fokus utama:
Pertama, Pengajuan Penerbitan Surat Keputusan Tanah Terlantar.
Langkah ini diambil karena terbukti tanah berstatus HPL tersebut tidak pernah digunakan sesuai rencana peruntukannya, sehingga masuk dalam kategori tanah terlantar menurut ketentuan hukum yang berlaku. Melalui jalur ini, akan dibuktikan bahwa penguasaan nyata dan pengelolaan yang dilakukan warga selama bertahun-tahun adalah dasar sah untuk memperoleh hak milik atau hak pengelolaan yang baru.
βTanah yang dibiarkan kosong dan tidak produktif oleh pemegang haknya, seharusnya dialihkan pengelolaannya kepada pihak yang benar-benar memanfaatkannya untuk kemaslahatan bersama. Ini adalah jalan hukum yang paling tepat dan memiliki landasan aturan yang kokoh,β jelasnya.
Kedua, Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen.
Selain jalur administrasi, juga sedang disiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti indikasi pemalsuan surat, klaim sepihak, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
βKami tidak akan membiarkan upaya penguasaan tanah secara tidak sah ini berlanjut. Segala bentuk pelanggaran akan kami ungkap dan serahkan kepada pihak berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,β tegasnya.
HARAPAN AGAR HUKUM BERPIHAK KEPADA YANG BENAR
Sebagai Direktur Pengawasan Nasional Departemen Lintas Instansi Elang Tiga Hambalang, Dr. Another berharap seluruh proses ke depannya benar-benar berpegang pada fakta dan dasar hukum yang kuat, bukan didasarkan kepentingan pribadi atau golongan. Ia juga meminta agar BPN dan pihak terkait memproses permohonan warga secara objektif, transparan, dan mengutamakan rasa keadilan.
βNasib lebih dari 200 keluarga ada di tangan penyelesaian kasus ini. Kami akan terus mengawal, mendampingi, dan memperjuangkan hak mereka sampai jalur hukum terakhir. Keadilan harus ditegakkan, hak sah rakyat wajib diakui dan dilindungi oleh negara,β pungkasnya.(Red)

