Bogor | HSB – Alokasi anggaran untuk belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Bogor tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pemerintah menganggarkan Rp 2.264.680.000 untuk paket “Belanja Makanan dan Minuman Rapat” dengan metode pengadaan e-purchasing.
Paket yang tercatat dengan Kode RUP 63281905 itu diperuntukkan bagi penyediaan konsumsi rapat selama Januari hingga Desember 2026. Dalam rincian spesifikasi pekerjaan disebutkan pengadaan nasi box VIP, prasmanan VIP, dan snack VIP.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.
Ketua Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Bogor Raya, Yogi Ariananda, menilai belanja konsumsi rapat dengan nilai lebih dari Rp2,2 miliar layak mendapatkan perhatian publik. Menurut dia, penggunaan istilah “VIP” dalam spesifikasi pengadaan juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Publik tentu berhak mengetahui dasar perhitungan anggaran tersebut. Berapa jumlah rapat yang akan dilaksanakan, siapa saja peserta yang masuk kategori VIP, serta bagaimana standar harga yang digunakan sehingga muncul nilai anggaran mencapai lebih dari Rp2,2 miliar,” kata Yogi. Kamis, (11/6/2026).
Menurut Yogi, transparansi menjadi penting karena anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat. Ia menilai pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bogor perlu membuka informasi secara rinci agar masyarakat dapat memahami kebutuhan riil dari paket pengadaan tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa fasilitas birokrasi lebih diutamakan dibanding kebutuhan masyarakat. Karena itu, penjelasan terbuka mengenai volume kegiatan, jumlah penerima manfaat, dan dasar penyusunan anggaran menjadi sangat penting,” ujarnya.
Data SiRUP menunjukkan paket tersebut masuk kategori pengadaan barang dengan metode e-purchasing dan diperuntukkan bagi usaha kecil atau koperasi. Namun, dokumen yang tersedia belum menjelaskan rincian jumlah nasi box, prasmanan, maupun snack yang akan disediakan selama satu tahun anggaran.
Ketiadaan rincian volume konsumsi dalam informasi publik tersebut menimbulkan ruang pertanyaan. Sebab, tanpa data jumlah kebutuhan yang jelas, publik akan kesulitan menilai apakah nilai anggaran Rp2,26 miliar tersebut proporsional atau justru berlebihan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi mengenai penggunaan APBD menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Terlebih, belanja konsumsi rapat merupakan pengeluaran rutin yang semestinya dapat diukur secara transparan dan rasional.
Publik pun menunggu penjelasan resmi agar anggaran miliaran rupiah untuk konsumsi rapat tidak menimbulkan tanda tanya di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, pihak Sekretariat DPRD Kota Bogor belum memberikan penjelasan terkait dasar penyusunan anggaran, jumlah kebutuhan konsumsi, serta penggunaan kategori “VIP” dalam paket pengadaan tersebut. (DevChoz)

