Delapan Kunci Letter T Disita, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Mobil Box di Tangerang

TANGERANG – Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) dan menangkap dua pelaku yang berusaha melarikan diri usai mencuri sebuah mobil box di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (12/6/2026) dini hari.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (35) dan SNR (27). Keduanya ditangkap setelah sempat berusaha kabur dan menabrak kendaraan petugas saat dilakukan pengejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin sedang melaksanakan patroli pada jam-jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.

“Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” ujar Parikhesit.

Setelah berhasil membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.

Karena membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang dicuri merupakan milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono yang memarkirkan mobil box tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” tambah Parikhesit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center kami di layanan polisi 110.” Imbau Kapolres.

Dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *