Opini  

Mobil Kredit Berpindah Tangan, Debitur Siapkan Langkah Hukum Setelah Mediasi Buntu

Bogor | HSB – Sengketa penguasaan satu unit mobil Honda HR-V yang masih berstatus kredit di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk memasuki babak baru. Setelah upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, debitur bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian atas keberadaan kendaraan tersebut.

Debitur, Deri Pristayadi, mengaku awalnya memperoleh kendaraan Honda HR-V melalui fasilitas pembiayaan dari Adira Finance dan sempat menjalankan kewajiban angsuran secara normal. Namun, akibat kebutuhan dana mendesak untuk operasional usaha, ia mengambil langkah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Tri dengan nilai sekitar Rp60 juta.

Menurut Deri, dana gadai ditransfer langsung ke rekening pribadinya dan kendaraan kemudian diserahkan melalui jaringan pihak yang menerima gadai. Belakangan, kondisi keuangan yang memburuk menyebabkan angsuran kendaraan mengalami tunggakan.
Persoalan mulai berkembang ketika kendaraan yang digadaikan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Iwan Setiawan tanpa kehadiran Deri namun disetujui Deri. Pengalihan disebut melibatkan pihak perantara bernama Dendi dan Ma’ruf dengan nilai sekitar Rp70 juta.

β€œSaya tidak menerima dana tambahan dari selisih nilai pengalihan tersebut dan tidak pernah membuat perjanjian tertulis dengan Pak Iwan,” kata Deri dalam keterangan tertulisnya. Sabtu, (13/6/2026).

Sekitar sepekan setelah mengetahui adanya pengalihan, Deri mendatangi sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman Iwan di wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Tujuannya untuk membuat perjanjian tertulis guna memperjelas status kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.

Namun upaya tersebut, menurut Deri, tidak berjalan sesuai harapan. Ia mengaku Iwan menolak menandatangani dokumen perjanjian dan menyampaikan bahwa kendaraan berada dalam penguasaan istrinya.

Deri juga mengaku mendapat informasi bahwa kendaraan akan diperiksa terlebih dahulu di Jakarta. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat pernyataan bahwa kendaraan berpotensi dialihkan kembali apabila tidak segera ditebus.

β€œSetelah itu komunikasi semakin sulit dan akhirnya tidak merespons,” ujarnya.

Berbagai upaya dilakukan untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses gadai dan pengalihan.

Namun hingga kini keberadaan kendaraan disebut belum diketahui secara pasti.
Di sisi lain, tunggakan pembiayaan kepada Adira Finance telah mencapai sekitar tujuh bulan. Sebagai debitur, Deri mengaku tetap menerima penagihan dari perusahaan pembiayaan dan menyatakan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Sementara itu, kuasa hukum Deri Pristayadi, Wempi Hendrik Obeth Ursia, S.H., menyatakan jalur musyawarah yang sebelumnya ditempuh belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Menurut Wempi, pihaknya telah memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak yang menguasai kendaraan untuk menunjukkan itikad baik, baik melalui pengembalian unit kendaraan maupun penyelesaian dana senilai Rp70 juta yang menjadi pokok permasalahan.

β€œHingga batas waktu yang kami berikan berakhir, kami belum melihat adanya langkah konkret yang memberikan kepastian penyelesaian,” kata Wempi.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk memperpanjang konflik, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak kliennya.

β€œKami tetap menghargai komunikasi yang telah berlangsung. Namun apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak memberikan kepastian, maka proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang akan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Iwan Setiawan maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam proses pengalihan kendaraan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan keberadaan kendaraan yang dipersoalkan.

(DevChoz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *