Opini  

Trubus Rahadiansyah: DPRD Depok Harus Punya Sense of Crisis, Anggaran Perjalanan Dinas Rp43,78 Miliar Disorot

Depok | HSB – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Depok sebesar Rp43,78 miliar menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai besaran anggaran tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

“Nilai anggaran sebesar itu sebenarnya terlalu besar. Masyarakat saat ini sedang menghadapi berbagai kenaikan harga, mulai dari BBM hingga kebutuhan sehari-hari. Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah dan DPRD seharusnya menunjukkan empati anggaran,” kata Trubus kepada wartawan, Sabtu, (19/6/2026).

Menurut dia, sebagian anggaran perjalanan dinas tersebut semestinya dapat dialihkan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat. Salah satunya melalui operasi pasar atau bantuan bagi kelompok yang terdampak kenaikan harga barang.

“Kalau menurut saya, anggaran perjalanan dinas itu idealnya bisa dipangkas hingga separuhnya. Dana yang tersedia lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi lonjakan biaya hidup,” ujarnya.

Trubus menegaskan bahwa ukuran utama perjalanan dinas bukan terletak pada jumlah kegiatan yang dilakukan, melainkan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Sebab, seluruh pembiayaan perjalanan dinas bersumber dari APBD yang berasal dari pajak dan kontribusi publik.

“Setiap perjalanan dinas harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya. Ketika anggota DPRD pulang dari kunjungan kerja atau studi banding, masyarakat harus merasakan hasilnya. Kalau manfaatnya tidak jelas, maka publik berhak mempertanyakan urgensinya,” kata dia.

Ia menilai persoalan membengkaknya anggaran perjalanan dinas bukan hanya terjadi di Depok, tetapi juga menjadi fenomena di berbagai daerah. Bahkan, sejumlah kasus dugaan perjalanan dinas fiktif pernah terungkap di beberapa instansi pemerintah.

Karena itu, Trubus meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), inspektorat daerah, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas.

“Publik perlu mengetahui apakah terdapat potensi penyimpangan atau tidak. Fungsi pengawasan internal seharusnya bisa dirasakan masyarakat, bukan hanya menjadi mekanisme administratif di atas kertas,” ujarnya.

Menurut Trubus, audit terhadap kewajaran anggaran perjalanan dinas juga penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran serta potensi kerugian negara apabila ditemukan penyimpangan.

Ia menilai persoalan ini pada akhirnya bermuara pada aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD sebagai representasi rakyat, kata dia, perlu memahami kondisi psikologis dan ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai tekanan.

“DPRD harus memiliki sense of crisis. Masyarakat sedang menghadapi kenaikan harga-harga, distribusi BBM yang belum sepenuhnya stabil, dan daya beli yang tertekan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan anggaran harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik agar tidak terkesan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Trubus.

(DevChoz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *