Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Karutan Surakarta Penuhi Undangan Pemusnahan Barang Rampasan Negara Tahun 2026

Surakarta – Kepala Rutan Kelas I Surakarta memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Surakarta untuk menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Negara Tahun 2026, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (30/06). Kehadiran Karutan Surakarta menjadi wujud nyata komitmen dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Surakarta, Kepala Rutan Kelas I Surakarta disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta di ruang kerja Kajari. Pertemuan tersebut berlangsung hangat sebagai ajang mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga sebelum seluruh tamu undangan bersama-sama menuju halaman kantor untuk mengikuti prosesi pemusnahan barang rampasan negara.

Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan barang bukti dari 91 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya meliputi 70 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 14 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 7 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Karutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai implementasi akuntabilitas dalam penanganan barang bukti hasil tindak pidana. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara Rutan Surakarta, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, serta seluruh Aparat Penegak Hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu dan berintegritas.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Kelas I Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi yang kuat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *