Luruskan Kesalahpahaman, Polresta Bogor Kota Jamin Ruang Aspirasi Aman Selama Ikuti Jalur Hukum

BOGOR – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor melayangkan kritik keras terhadap terbitnya Surat Polresta Bogor Kota Nomor B/106/VI/PAM.3.3/2026.

Surat yang ditujukan kepada Rektor INAIS tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan mencederai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

​Dalam surat tersebut, terdapat dua poin krusial yang dipersoalkan mahasiswa, yakni penyataan bahwa aksi mahasiswa tidak memenuhi prosedur administratif, serta permintaan agar pihak kampus melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Presiden Mahasiswa.

​Merespons hal itu, DEMA INAIS resmi menerbitkan Legal Opinion (LO) atau kajian hukum. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mekanisme penyampaian pendapat di muka umum bersifat pemberitahuan administratif, bukan surat perizinan.

​”Mekanisme pemberitahuan adalah kewajiban administratif, bukan instrumen perizinan yang bisa dijadikan dasar untuk menghapus hak konstitusional warga negara,” tulis DEMA INAIS dalam kajian hukumnya.

​Presiden Mahasiswa INAIS, Reza Rizki Hermawan, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika ruang demokrasi mulai dipersempit oleh tafsir birokratis. Menurutnya, kritik mahasiswa adalah amanat konstitusi yang tidak boleh direspons dengan pendekatan yang menimbulkan rasa takut.

​”Kami menghormati institusi Kepolisian. Namun, penghormatan tidak berarti menghilangkan hak kami untuk mengoreksi setiap tindakan yang kami nilai menyimpang dari konstitusi. Mahasiswa bukan objek yang harus dibina ketika menyampaikan kritik. Mahasiswa adalah subjek demokrasi yang dijamin haknya oleh konstitusi,” tegas Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
​
​Menanggapi kritik tersebut, Polresta Bogor Kota melalui Kasat Intelkam, Kompol Agustinus Manurung, memberikan klarifikasi penyeimbang.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak berniat untuk membungkam atau menghambat hak berdemonstrasi mahasiswa, melainkan hanya meminta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

​Kompol Agustinus menjelaskan, surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan oleh DEMA INAIS terpaksa dikembalikan karena dinilai tidak memenuhi unsur formal yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998, di mana surat pemberitahuan wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum aksi dimulai.

​”Surat kemarin kami kembalikan karena tidak mencukupi unsur sesuai undang-undang. Pemberitahuan itu selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum dimulai. Karena tidak cukup unsur, kami sampaikan untuk mengganti hari, tapi mereka tidak terima,” ujar Kompol Agustinus saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

​Karena tidak adanya titik temu saat proses dialog tersebut, pihak kepolisian akhirnya mengirimkan surat resmi kepada Rektor INAIS agar pihak kampus dapat memberikan pemahaman dan penyesuaian aturan kepada mahasiswanya.

​Kompol Agustinus mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa di Kota Bogor yang ingin menyampaikan aspirasi, tetap menghormati koridor hukum yang ada.

​”Kami menyampaikan surat ke rektor untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah membungkam atau melarang orang untuk aksi, tapi penuhi aturan 3×24 jam itu. Kalau mau mengkritisi sesuatu yang benar atau memperjuangkan yang benar, prosedurnya juga harus benar. Ikuti aturan, jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *