Temukan 28 Paket Sabu, Warga Desa Karya Indah Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial DE (28), warga Jalan Garuda Sakti KM 7, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung pada Senin, 13 Juli 2026 kemarin, sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti sabu sebanyak28 paket dengan berat bruto 5.07 gram.

β€œSelain sabu, tim juga berhasil sita handphone dan botol dibalut lakban warna hitam tempat penyimpanan barang haram tersebut,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, Selasa (14/07).

Awal penangkapan pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

β€œTim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DE di rumahnya, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,” ujar Kasat,

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan botol yang dibalut lakban warna hitam berisikan 28 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

β€œSaat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram dari inisial UL di desa yang sama,” kata Iptu Rifles.

Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

β€œPelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *