Tangkap Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Barang Bukti 11,17 Gram

ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang perempuan berinisial L (34) beserta barang bukti sabu dengan berat total 11,17 gram, Kamis (16/07).

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah lahan kosong di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” terang Ipda Didi, Sabtu (18/07).

Saat berada di lokasi, tim melihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya sedang berdiri di area tersebut. Tidak lama kemudian, datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor dan menemui pria tersebut.

“Merasa curiga, tim langsung melakukan penyergapan. Namun, pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, perempuan yang kemudian diketahui berinisial L berhasil diamankan,” ujar Ipda Didi.

Saat proses penangkapan, tim melihat tersangka membuang sebuah tisu ke tanah. Setelah diperiksa, di dalam balutan tisu tersebut ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Ipda Didi.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada sekitar lima kilometer dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, tim kembali menemukan empat paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp3.800.000, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok plastik serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Secara keseluruhan, tim berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat total 11,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkoba.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP),” ungkap Ipda Didi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Rohil mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *