KAMPAR – Seorang pria berinisial L (49), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung ditangkap Polsek Tapung, pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 13, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 6,81 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Pelaku diduga seorang pengedar dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek, Minggu (26/07).
Awal penangkapan pelaku ini saat kita mendapatkan Informasi dan keluhan masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah.
Menindak lanjuti hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Syahrial memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Aiptu Benny Reja dan tim melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dipinggir Jalan Garuda Sakti KM 13, Desa Karya Indah,” jelas Kompol Y E Bambang.
Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Tim menemukan 1 dompet kecil warna coklat yang berisikan 6 paket sabu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari UC dengan sistim buang di pinggir Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolsek.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kompol Y E Bambang.
(red)

