Karhutla 1 Hektar di Rimbo Panjang Kampar Padam, Kapolres: Ini Ujian Gambut dan Air Terbatas

KAMPAR – Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S memimpin langsung pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Selasa (8/9/2026).

Titik api berada di Jalan Manunggal, Dusun III, Desa Rimbo Panjang. Lahan gambut seluas 1 hektare itu berjarak 20 KM dari Polsek Tambang. Sebanyak 70 personel gabungan diterjunkan. Terdiri dari 40 Polri, 6 TNI, 12 BPBD, 10 Manggala Agni, dan 2 Pemdes. Tim dibekali mesin pompa, selang, dan peralatan lengkap.

Operasi berlangsung 10 jam, pukul 08.00 – 18.00 WIB. Kendala utama yakni gambut dalam yang apinya menjalar ke bawah tanah serta sumber air terbatas yang hanya mengandalkan parit dan sumur bor.

Tim melakukan pemadaman, pendinginan, dan pembuatan sekat api. Hasilnya, pukul 18.00 WIB api berhasil dipadamkan total.

Kapolres Sampaikan Maklumat Kapolda dan 4 Poin Penanganan Karhutla

Dalam kesempatan itu Kapolres Kampar juga menyampaikan Maklumat Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Isinya melarang keras membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolres merinci 4 poin penting penanganan Karhutla di Riau:

  1. Larangan Keras Membakar – Warga dilarang membuka lahan dengan membakar.
  2. Green Policing – Polri mengedepankan edukasi, pencegahan, dan kemitraan, tidak hanya represif.
  3. Lapor Cepat 110 – Masyarakat diminta segera melapor jika melihat titik api.
  4. Sanksi Hukum Tegas – Pelaku pembakaran lahan, sengaja maupun lalai, akan diproses hukum. Polda Riau mencatat sudah puluhan tersangka ditindak.

“Kami hari ini kembali berjuang bersama-sama untuk memadamkan api yang mengancam lingkungan kita. Karena kita bersatu, api berhasil kita taklukkan,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *