Tindaklanjuti Laporan Perusahaan, Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Kuantan Mudik

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik kembali menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI. Kali ini, tiga unit rakit tambang dimusnahkan di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara Afdeling 3 Blok Q 61 Kebun DPN 3, Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (8/9/2026).

Penertiban dilakukan setelah menerima laporan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perkebunan

3 Rakit Dimusnahkan, 2 Mesin Diamankan

Dipimpin langsung Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik, Ipda Remol A.P. Harahap, S.H tim bergerak cepat ke lokasi.

Saat dicek, tim menemukan tiga unit rakit dalam kondisi tidak beraktivitas. Tidak ada pekerja maupun pelaku di sekitar lokasi.

Agar tidak digunakan lagi, tim kemudian melakukan perusakan dan pembakaran terhadap ketiga rakit tersebut. Selain itu, dua unit mesin Robin juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Stop PETI, Laporkan ke Polisi

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa, S.H., M.H menegaskan penertiban ini adalah tindak lanjut laporan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas AKP Anra Nosa.

Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas serupa di wilayah Kuantan Mudik.

Polsek Kuantan Mudik memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk PETI demi menjaga kelestarian lingkungan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *