TANGERANG — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar dalam rangka Operasi Nila. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias B alias R (31) di Kampung Tanah Merah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 321 butir Tramadol HCL yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
Selain ratusan butir Tramadol, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp285 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kampung Tanah Merah. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Petugas kemudian melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi selanjutnya mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti Tramadol HCL yang diamankan terdiri dari 21 butir dalam lima bungkus kemasan strip silver garis hijau dan 300 butir lainnya dalam 30 bungkus kemasan serupa. Total barang bukti yang disita mencapai 321 butir.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat yang tidak memiliki izin edar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam Operasi Nila untuk memberantas peredaran obat dan zat yang berpotensi disalahgunakan. Informasi dari masyarakat juga sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan mengungkap aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Herbin.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin, sekaligus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain.
Herbin menegaskan, pemberantasan peredaran obat tanpa izin membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat segera memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pemeriksaan kesehatan, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan dalam Operasi Nila tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menekan peredaran obat tanpa izin serta mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan masyarakat.
(Red)
