ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial ON alias A (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Suka Damai, Desa Bangko Sempurna. Dari tangan tersangka, tim menyita sabu seberat 13,31 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Ronni T. M. Sitinjak mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Warga menyebut sebuah rumah di wilayah itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ON alias A,” kata AKP Ronni mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, Senin (14/9/2026).
Sabu Disimpan di Dalam Botol
Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip merah berisi sabu. Barang tersebut disimpan di dalam dua botol plastik yang dilapisi lakban hitam.
Selain itu, tim juga menyita puluhan plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dua sendok sekop, uang tunai Rp 480.000 yang diduga hasil penjualan dan satu unit handphone Android.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang dari seorang pria berinisial SS alias I yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap tersangka justru negatif methamphetamine dan amphetamine.
Dijerat Pasal 114
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Rokan Hilir akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Ronni.
(red)
