KUANSING – Polres Kuantan Singingi mendukung upaya pemerintah dalam penertiban kawasan hutan melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang disampaikan Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diikuti pejabat Polres Pelalawan, jajaran polsek, unsur pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dari Polres Kuansing hadir Kabag Ops Kompol A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.H, Kasat Intelkam AKP Ridwan Butar Butar dan Kasat Binmas AKP Feri Wardi, S.H.
Tim Pokja Kamtib Satgas PKH RI dipimpin Ketua Tim Kombes M Ischaq Said, S.H., M.H bersama Kombes David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H. Sosialisasi membahas pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sekaligus meningkatkan pemahaman aparat kewilayahan dan pemangku kepentingan.
Dorong Koordinasi Lintas Sektoral
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Kompol A. Raymon Tarigan Gersang menyampaikan bahwa mendukung langkah pemerintah dengan mengedepankan koordinasi lintas sektoral serta pendekatan yang humanis.
“Polres Kuantan Singingi mendukung sosialisasi dan implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Pemahaman yang sama antarinstansi sangat penting agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan, terkoordinasi dan tetap memperhatikan situasi kamtibmas di wilayah,” ujar Kompol Raymon.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Tim Pokja Kamtib Satgas PKH RI menjelaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 berkaitan dengan penertiban kawasan hutan, termasuk percepatan penyelesaian tata kelola lahan, pertambangan dan perkebunan yang berada di kawasan hutan.
Cegah Miskomunikasi di Lapangan
Materi yang disampaikan mencakup tujuh bab, yakni ketentuan umum, bentuk penertiban, objek penertiban, Satgas PKH, pelaporan, pendanaan serta ketentuan penutup. Sosialisasi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap dasar hukum dan mekanisme penertiban guna mencegah miskomunikasi di lapangan.
Kompol Raymon menambahkan, sinergi antara TNI-Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
“Deteksi dini, pemetaan kerawanan serta komunikasi dengan seluruh pihak perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Ia menegaskan Polres Kuansing akan terus mendukung koordinasi dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi kamtibmas di Kabupaten Kuantan Singingi.
(red)
