CILEGON β Dalam upaya memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan sekaligus memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mengusulkan penambahan sebanyak 40 unit telepon Warung Telekomunikasi (Wartel).
Penambahan fasilitas ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan komunikasi sekitar 1.800 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui fasilitas tersebut, warga binaan diharapkan dapat tetap menjalin hubungan dengan keluarga dan orang-orang terdekat, sehingga dukungan emosional selama menjalani masa pembinaan tetap terjaga.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Cilegon, Eko Agus Santoso, mengatakan bahwa usulan penambahan 40 unit wartel diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan komunikasi warga binaan yang jumlahnya mencapai sekitar 1.800 orang.
Menurutnya, ketersediaan sarana komunikasi yang memadai menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya lingkungan lapas yang tertib, aman, dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemenuhan fasilitas komunikasi perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
βPenambahan fasilitas wartel ini kami usulkan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan agar mereka tetap dapat menjalin hubungan dengan keluarga. Di sisi lain, kami juga terus memperkuat pengawasan dan mendorong penggunaan sarana komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,β ujar Wahyu Trah Utomo.
Menurutnya, komunikasi dengan keluarga memiliki peran penting dalam mendukung proses pembinaan. Dukungan dan perhatian dari orang-orang terdekat diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani masa pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Selain meningkatkan akses komunikasi, usulan penambahan wartel ini juga menjadi salah satu langkah untuk menekan potensi penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas. Dengan tersedianya fasilitas komunikasi yang lebih memadai dan terkontrol, kebutuhan warga binaan diharapkan dapat disalurkan melalui sarana resmi yang berada dalam pengawasan petugas.
Langkah ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Cilegon dalam menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan komunikasi warga binaan dengan penguatan keamanan dan ketertiban. Pelayanan yang optimal diharapkan mampu mendukung proses pembinaan sekaligus menjaga hubungan sosial warga binaan dengan keluarga di luar lapas.
Melalui usulan penambahan 40 unit wartel tersebut, Lapas Kelas IIA Cilegon terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik, humanis, dan terkontrol, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
