Contohkan BKN Yang Sudah Terapkan, Prof. Zudan Minta K/L Lakukan UKOM Jabatan Fungsional 12 Kali Setahun dan Gratis

Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, meminta setiap instansi pembina jabatan fungsional (JF) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan frekuensi pelaksanaan uji kompetensi (UKOM) menjadi sebanyak 12 kali dalam setahun. Ia juga mengarahkan agar menghapus biaya pelaksanaan UKOM, khususnya bagi instansi yang melaksanakan UKOM dengan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menilai praktik tersebut hanya memindahkan beban anggaran dari satu instansi ke instansi penyelenggara atau kepada peserta apabila instansi tidak menyediakan anggaran.

Prof. Zudan mencontohkan bagaimana di BKN sendiri telah menerapkan UKOM tanpa biaya pelaksanaan alias gratis, dengan kesempatan usul UKOM yang tersedia sepanjang tahun atau setiap bulan. Tujuannya agar setiap JF yang dinaungi BKN sebagai instansi pembina JF di bidang manajemen ASN mendapat akses UKOM 12 kali setahun tanpa terbebani biaya. “Langkah ini perlu diterapkan di semua bidang instansi pembina JF sehingga memperluas akses ASN terhadap pengembangan karier yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau,” pesannya dalam Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional, Selasa (27/10/2026).

Prof. Zudan juga mendorong instansi pembina JF menerapkan layanan UKOM yang lebih mudah diakses dan tidak membebani ASN. Urgensi penataan ini sejalan dengan besarnya populasi pejabat fungsional di Indonesia. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, sebanyak 3.976.567 ASN atau sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN merupakan jabatan fungsional yang tersebar di 18 sektor layanan publik. Ia mengarahkan agar penataan JF juga perlu memperhatikan pemetaan kebutuhan fungsional antarsektor dengan karakteristik masing-masing daerah.

Pada kesempatan itu juga, BKN dan instansi pembina JF membahas berbagai tantangan pengembangan karier JF, termasuk keterbatasan formasi pada jenjang tertentu, waktu kenaikan jenjang, pemerataan kebutuhan antarinstansi dan daerah, serta pengaturan tunjangan bagi 97 nomenklatur jabatan fungsional yang belum memiliki Peraturan Presiden terkait tunjangan jabatan.

BKN akan melanjutkan pembahasan sekaligus memantau penyelesaian berbagai persoalan jabatan fungsional secara berkelanjutan. Tujuannya agar sistem pengembangan karier ASN yang lebih terbuka dan proporsional, sekaligus mendukung peningkatan kompetensi, kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *