Kalsel  

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum” Pang Daning Aby Law Firm & Partner, Telah Nerima Peserta Magang Dari Univ Islam Antasari

Kalsel (HSB) – Menjadi seorang Pengacara memang tidaklah mudah sebab harus memiliki dedikasi tinggi pada etika profesi dan harus membela atau memberikan nasihat hukum kepada klien yang mengalami masalah baik pidana atau perdata secara maksimal tanpa pandang bulu baik orang kelas atas hingga masyarakat kelas bawah.

Perlu diketahui bagi setiap mahasiswa/ Mahasiswi yang magang adalah salah satu syarat dan proses yang sangat penting untuk dilakukan, Magang selain mempelajari teori hukum di fakultas juga untuk menambah ilmu kemampuan dalam praktiknya di lapangan. magang juga dapat bisa membentuk relasi baru dengan praktisi hukum.

PASANG IKLAN

Dalam kesempatan ini Founder Kantor Hukum Advokat & konsultan” Pang Daning Aby Law Firm & Partner Dr.(c) Syarif Sayyid Muhammad Hamdani Alkaf.SH.MH mengatakan telah menerima Mahasiswa & mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Antasari Kalimantan Selatan untuk melakukan Magang di kantor kami pada hari Senin awal pertama kerja, 2 Januari 2023.

Adapun nama mahasiswa dan mahasiswi yang melaksanakan magang di kantor kami diantaranya :

  1. Syarif Hidayat
  2. Amalia Rahimah
  3. Indah Wahyu Rini
  4. Siti Mariah Nia Alfiana
    “Dari Dosen pendidik
    Dr.(c) Firqah Annajiyah Mansyuroh. M.H.

Dikatakannya untuk adik adik saya yang magang dan ingin membantu saya dalam pelaksanaan penegakkan hukum,kami sebagai kaum terdidik di bidang hukum akan berjuang membela kebenaran bukan untuk mencari kemenangan saja

Dr.(c) Hamdani Alkaf menjelaskan kami sebagai Advokat merupakan profesi yang terhormat (Officium Nobile) akan menjunjung tinggi nilai integritas sebagai advokat yang dilandasi dengan perilaku yang mencerminkan etika, moral dan tanggung jawab sebagai advokat ” Ujarnya.

Sebab advokat sebagai penegak hu­kum harus memiliki sikap dan tindakan yang senantiasa menghor­mati hukum dan keadilan serta akan memegang teguh sumpah dan janji jabatan ” Tutupnya.(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *