SIAK (HSB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Perawang – Dayun Km 56 Rt.028/Rw.011 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Jumat (10/03/2023) kemarin,
M (46) diamankan Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti 32 (Tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.56 (Sembilan koma lima puluh enam) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resbarkoba AKP Sihol Sitinjak SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 kemarin sekira pukul 21.30 WIB, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 32 (Tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut di simpan didalam bra istrinya yang diletak diatas meja kamar rumah terduga pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 32 (Tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari SG,” terang AKP Sihol.
Diterangkan juga, personil juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Sihol.
(ES/HPS)