Bengkayang,Kalbar (Hsb)- Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Criminal Justice System dengan instansi terkait tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidanan Anak, Rabu (07/09/22) di Aula Polres Bengkayang.
Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH, Kejari Bengkayang, PN Bengkayang dan para instansi terkait serta para PJU Polres dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Bengkayang.
Dalam sambutannya, AKBP Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa berdasarkan data dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir diwilayah hukum Polres Bengkayang untuk kasus yang melibatkan anak tercatat ada sejumlah 59 kasus.
βIni kalo kita bagi, anak sebagai pelaku sebanyak 14 orang sedangkan anak sebagai korban sebanyak ini ada 46 orang. Ini jenis kasusnya ini yang agak memprihantinkan karena kasus persetubuhan anak ini menempati posisi nomor 1 yaitu dengan jumlah kasus 41 kasus dalam waktu kurun waktu 3 tahun terakhirβ, kata Kapolres Bengkayang.
βAngka tertinggi terjadi ditahun 2021 yaitu sejumlah 21 kasus. Untuk tahun 2022 sebayak ada 11 kasus persetubuhan anakβ, tambahnya.
Terkait permasalahan anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Bengkayang mengatakan bahwa ini sudah menjadi perhatian bersama kaitannya tentang hak-hak anak kemudian apa yang harus lakukan terhadap anak-anak, ini juga memerlukan perhatian khusus.

βPolres Bengkayang sudah berusaha memenuhi apa yang menjadi amanat undang-undang antara lain ruang pemeriksaan khusus dirubah sesuai dengan amanat undang-undang dibuat seperti suasana rumahβ, tutur Kapolres.
βPenyidik kami untuk Kanit PPA tahun 2020-2021 mendapat penghargaan Penyidik Terbaik untuk kasus ABH. Mudah-mudahan dengan penghargaan tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang PPA iniβ, tutup Kapolres Bengkayang.
Penulis:Humas Polres
Sumber:Humas Polres,Polda Klabar

