Polsek Tampan Ungkap Kasus Curanmor R2 di Graha Rajawali

PEKANBARU (HSB) – Polsek Tampan kali ini ungkap pelaku pencurian pemberatan curanmor R2 berdasarkan Laporan Polisi tanggal 08 juli 2023 An pelapor Sabarudin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Waka Polsek AKP Selamet SH, Kanit Reskrim AKP Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi melaksanakan konferensi pers tentang perkara pencurian pemberatan (Curanmor R2) ,Jum’at (14/07).

“Berawal pada hari kamis (29/06) sekira pkl 23.30 WIB, korban bersama keluarganya baru pulang kerumah dan memasukan motor kedalam rumah dan mengunci pintu. 3 (tiga) unit hand phone (HP) milik korban diletakkan di kamar dalam kondisi di chas. Korban, Sabaruddin (45) alamat Jalan Graha Rajawali Blok L No 1 Rt 001/Rw 011 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru,” terang Kapolsek.

Saat pagi harinya (30/06) sekira pukul 04.15 WIB, ketika korban ingin melaksanakan Sholat Shubuh dilihat kendaraan SP motor dan 3 (tiga) HP sudah hilang dan pintu dalam kondisi terbuka.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim serta tim untuk melakukan penyelidikan. Tidak menunggu waktu yang lama tim berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat penangkapan pelaku RH (21), tim menemukan 1 (satu) unit motor merk Beat warna Hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JM9122MK116657 dan Nosin : JM91E-2115310 yang merupakan milik korban.

“Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya PW (24) dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap PW dirumahnya Jalan Delima Perum Delima Puri Blok S RT 005/RW 006 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya,” ujar Kompol Asep.

Barang bukti kepemilikan dari korban berupa 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor BM 5772 ABH, 1(satu) kotak HP Redmi Note 10 warna Hitam dan 1( satu ) kotak HP Mi A1 warna Hitam.

“Bersama pelaku tim juga mengamankan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1JM9122MK116657 dan Nosin : JM91E-2115310,” jelas Kapolsek.

Pelaku berinisial PW (24) tidak bekerja alamat Jalan Delima Perum Delima Puri Blok S RT 005/RW 006 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya Pekanbaru dan RH (21) tidak bekerja alamat Jalan Air Hitam Perum Nuansa Blok A Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung sekaki Pekanbaru.

“Saat dilakukan test urine, kedua pelaku Negative (-) menggunakan narkotika. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kompol Asep Rahmat SH SIK.

(ES)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *