Bogor, Hariansinarbogor.com- Di sela kesibukan di Pengadilan Negri Cibinong kabupaten Bogor, Jawa barat. Saat hendak melakukan konfirmasi kepada Penasehat Hukum dari pelapor yang bersangkutan bernama Rudy Mustafa,S.H dan Farel Junius Simatupang,S.H terkait kasus pengrusakan bendera yang di lakukan oleh oknum desa Cijeruk gunung salak.
Saat di konfirmasi Rudi Mustafa menuturkan kepada awak media.”Kami selaku penasehat hukum dari klien kami Finosya maradona tahapary,dengan No Laporan LP/B/802/V/2022/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWABARAT, Kami sangat menyayangkan dengan keterlambatan penanganan kasus perusakan bendera merah-putih,serta. pengrusakan bangunan yang sangat merugikan client kami, terutama lambang negara Republik Indonesia yang kami cintai. sampai saat ini sudah hampir 3 bulan belum juga ada tindak lanjut yang memuaskan dari pihak Polres yang di tangani unit 4.” Pungkasnya
Farel Junius Simatupang lebih lanjut menambah kan.”Kami selaku kuasa hukum juga sudah beberapa kali menghubungi pihak dari polres Bogor kabupaten.Namun,belum juga ada jawaban yang memuaskan terkait kasus yang sedang kami tangani ini, saya berharap tindakan cepat tepat itu berlaku juga untuk kami, dan harapan kami kasus ini harus segera di tuntaskan secepatnya tanpa harus di tunda tunda. Tegasnya
semoga saja kasus ini segera dapat di tangani oleh pihak polres kabupaten Bogor agar dengan secepatnya biar bagai manapun kami berhak mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya.
Reporter : Bambang Hermawan