KONAWE UTARA-SULTRA (Hsb)- Meksi telah ditukan sejumlah fakta terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan KSO Basman, namun hingga saat itu keluhan masyarakat tak kunjung solusi. Minggu, (11/09/2022).
Bagaimana tidak, Menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai pencemaran Lingkungan akibat aktivitas penambangan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya pada 1-3 Juli 2022 lalu, menggelar investigasi lapangan dan verifikasi data lapangan serta menemukan fakta sejumlah dugaan yang di lakukan oleh KSO.BASMAN. Jumat, (09/09/2022).
Berdasarkan himpunan pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan tersebut disinyalir berada di WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu.
Hal ini sebagaimana dituangkan pada laporan tersebut tepatnya Pada tanggal 14 bulan Februari 2022 lalu, menceritakan setelah hujan deras masyarakat Desa
Lamondowo merasakan kondisi air yang tidak mengalir dari aliran Pipa mata air menuju pemukiman warga.
Setelah dilakukan peninjauan lapangan, masyarakat menemukan bak induk milik mereka telah penuh dengan sedimen lumpur diduga akibat aktivitas penambangan di bagian hulu mata air.
Kemudian berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun awak media sesuai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara bersama masyarakat pada 16 Februari 2022, diidentifikasi bahwa kejadian ini disebabkan oleh kegiatan penambangan Kerjasama Operasional (KSO) Basman di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara (Eks WIUP PT. Karya Murni Sejati 27).
Selain itu, terdapat aktivitas PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang bersebelahan dengan KSO Basman.
Tak sampai disitu, Tindaklanjut dari kejadian tersebut selanjutnya DLH Kabupaten Konawe Utara telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak Desa Lamondowo dengan pihak perusahaan PT. BNN dan KSO Basman, namun dari pihak KSO Basman tidak hadir dan hanya dihadiri pihak PT. BNN.
Sehingga Akibat tidak tercapainya solusi dan kesepakatan antara pihak masyarakat dan pihak KSO Basman, pada tanggal 20 Juni 2022 DLH Kabupaten Konawe Utara menyampaikan surat teguran (terlampir) kepada PT. Antam sebagai pemilik WIUP untuk segera menghentikan KSO Basman di wilayah IUP yang dimaksud dan segera melakukan pemulihan sumber air bersih tindaklanjut pengaduan masyarakat Desa Lamondowo.
Diketahui, menanggapi surat teguran dari DLH Kabupaten Konawe Utara, pada 22 Juni 2022 PT. Antam melayangkan Surat Penyampaian Klarifikasi bahwa kegiatan KSO Basman di WIUP Antam adalah kegiatan penambangan illegal/tanpa izin dari pihak PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Selain itu, dalam klarifikasi surat tersebut, PT. Antam juga menegaskan belum melaksanakan kegiatan penambangan di area yang berperkara dimaksud, di sebabkan lokasi tersebut bukan bagian dari RKAB yang disetujui Dirjen Minerba ESDM Tahun 2022.
Meski begitu, Upaya penanganan yang telah dilakukan oleh PT. Antam terhadap aktivitas illegal mining yang dilakukan KSO Basman ialah dengan melaporkan hal itu kepihak institusi penegak hukum diantaranya KAPOLRI, KAPOLRES Konawe Utara, GAKKUM Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai upaya dilakukanpun hingga saat itu tak menuai titik temu, sehingga tepat 28 Juni 2022 berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui DPRD Kabupaten Konawe Utara, menghadirkan pihak masyarakat Desa Lamondowo, DLH Konawe Utara, KPHP, PT. BNN, dan PT. Antam namun kembali KSO Basman tidak hadir.
Pada sesi RDP saat itu, terkait Rekomendasi Hasil RDP (Terlampir) yang dilangsungkan, PT. Antam kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ada Kerjasama atntata KSO Basman.
Bahkan Pihak PT.Antam Memastikan, bahwa KSO Basman melakukan aktivitas penambangan di dalam 11JP PT. Antam tanpa koordinasi dengan pemilik 11JP.
Meski Saat itu Pihak KSO Basman tak menghadiri undangan RPD yang di gelar, Pihak DPRD Konawe Utara tetap dalam Rekomendasinya melampirkan dalam hasil RDP yakni masih mengizinkan KSO Basman beraktivitas kembali setelah permasalahan akses mata air terselesaikan.
Tak hanya itu, DPRD juga menginstruksikan PT. Antam agar berkoordinasi dan meminta pengawalan Polres Konawe Utara untuk penertiban penambangan di WIUP PT. Antam khususnya di Desa Lamondowo.
Lebih jauh, kembali mengulas kronologi pada dugaan pelanggaran di lakukan KSO Basman, dikutip dari data valid, hal itu sesuai hasil komunikasi Masyarakat Desa Lamondowo Kecamatan Andowia (a.n. Muslan, Ashar dan Hendrik), Pers (Andi Jumawi) dan LSM (Iqbal) disimpulkan bahwa pengaduan masyarakat kala itu, terkait Mata Air Desa Lamondowo yang sudah tidak bisa diakses masyarakat sejak 14 Februari 2022 akibat aktivitas penambangan yang terindikasi dilakukan oleh KSO Basman di dalam WIUP PT. Antam.
Terhimpun, saat sejumlah pihak berusaha melakukan verifikasi lapangan saat itu, sempat alami penghadangan untuk masuk dan dimintai keterangan serta surat tugas sekaligus ditanyai terkait maksud dan tujuan ke lokasi oleh puluhan pekerja/satuan pengamanan pihak KSO Basman di pos jaga. Bahkan, meski pihak Perwakilan masyarakat saat itu telah diizinkan masuk, namun tetap dikawal dan kembali dimintai keterangan maksud dan tujuan.
Berkenaan dengan itu, berdasarkan Hasil verifikasi lapangan ditemukan bukaan tambang dan tumpukan material OB di punggung gunung yang berpotensi menjadi aliran permukaan yang mengalir ke Sisi lereng, salah satunya mengalir ke arah mata air Desa Lamondowo.
Selanjutnya Jalur menuju mata air sudah dipenuhi lumpur dari sedimentasi air larian bukaan tambang sehingga mata air yang memancar langsung keruh membawa lumpur, sampai akhimya lumpur mengendap di bak tampungan mata air warga setebal 1.3 meter dan lumpur sudah memenuhi Pipa saluran air warga.
Bahkan ditemukan kolam sedimen diduga milik KSO Basman yang pada bulan sebelumnya diakui masyarakat bahwa kolam sedimen itu belum ada. namun dengan kondisi yang tidak memadai dibandingkan luas bukaan tambang.
Selain itu, diitemukan titik pertemuan dua aliran mata air, dengan kondisi masih jernih dari arah PT. BNN, sementara dari arah KSO Basman air telah berwama keruh kecoklatan. Kedua aliran mata air tersebut bertemu dan bermuara di Bak Air Masyarakat.
Sesuai Hasil klarifikasi dengan pihak PT. Antam UBPN Konawe Utara (GM, HSE, dan Kepala Pengamanan), telah mengajukan kemudian diteruskan ke Diden Gakkum KLHK, berdasarkan rekomendasi dan tindak lanjut oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan Aparat Penegak Hukum terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang diduga dilakukan KSO Basman dalam hal aktivitas penambangan tanpa izin di dalam WIUP PT. Antam dan berdampak langsung terhadap sumber mata air masyarakat lingkar tambang (Deşa Lamondowo).
Selanjutnya merekomendasikan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Konawe Utara mengawal tercapainya solusi segera penyelesaian akses sumber air bersih masyarakat Deşa Lomondowo dengan kolaborasi bersama PT. BNN dan PT. Antam.
Merekomendasikan PT. Antam untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap wilayah izin dan tetap membangun komunikasi aktif kepada masyarakat di sekitar tambang sebagai langkah preventif dari terjadinya penambangan tanpa izin.
Harapan Masyarakat Deşa Lamondowo adalah segera dicarikan solusi akses sumber air bersih untuk masyarakat karena dikhawatirkan apabila musim kemarau datang akan memicu konflik antar warga deşa akibat kekeringan.
Laporan : Annas, S.Sos