Banten  

Terkait Bansos Desa Srijaya, Kapolres Karawang : Jika Ada Bukti, Laporkan

KARAWANG (HSB)- Kepolisian Resort (Polres) Karawang mengapreasiasi atas info terkait dugaan unsur pidana dalam program Kementerian Sosial Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono menyatakan, jika ada fakta dan bukti. Segera laporkan. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya. 

Hal itu disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mantan Kasat Reskrim yang dikenal banyak membongkar kasus besar di Kota Medan, saat dikonfirmasi (18/9) Kemarin.

Sementara itu, Ridwan Salam S.Sos Kepala Dinas Kabupaten Karawang dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) unkapnya, (19/9)

Saat ditanya kembali, bila terbukti ada kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan terkait Bansos langkah hukum  apa yang dilakukan Dinas Sosial Karawang. Hingga berita di turun Kepala dinas Kabupaten Karawang Belum menjawab.

Dugaan adanya oknum- oknum Pelaksana Desa Srijaya dalam melaksanakan program Kementrian Sosial Republik Indonesia disinyalir melanggar peraturan Kemensos Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 pasal 35  Tentang Pelaksanaan Program Bantuan Sosial untuk rakyat.

Poin penting di dalam peraturan Kemensos pasal 36 sebagaimana juga tercantum di pasal 35 huruf a sampai F di Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2021 adalah Tenaga Pelaksana atau Kordinator Daerah Kabupaten Kota dalam melaksanakan program sembako sebagaimana yang di maksud, jika tidak sesuai tugas dan foksi dapat dikatagorikan melanggar undang- undang.

Pelaksanaan dilapangan seyogyanya pihak terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Kepolisian, Lembaga Keuangan Daerah, Inspektorat Jawa Barat berkordinasi guna mempersempit ruang gerak para oknum- oknum yang disinyalir ingin mengambil keuntungan pribadi dari program kementrian Sosial yang berasal dari kas Negara.

Informasi dugaan para  E Warung di paksa salah seorang oknum pelaksana desa agar membeli beras pada seorang bernama Mumih Jaha dalam program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Srijaya terkuak berawal dari suplay beras buruk dan melalui transaksi via bank BTN atas nama Badryah ( Istri Mumih Jaha)

Oknum yang juga disebutsebut mengatasnamakan  CV.HZM Ilman Putra kerap disinyalir mengaku sebagai Suplayeir dalam pengadaan beras serta  mewajibkan para E Warung membeli Karung Goni Kosong Merk GR yang nantinya di isi beras milik Muhmi Jaha hingga membuat interprestasi dasar hukum yang tidak jelas.

Peyaluran bantuan Pangan Non Tunai jelas sudah diatur kementerian Sosial  Republik Indonesia berdasarkan UU no 25/Thn 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU no 13/Thn 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23/Thn Thn 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Perpres No 28/Thn 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI),  Prepres no.63/thn 2017 tentang Penyaluran  Bantuan Sosial Secara Non Tunai ( BNST) dan Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19Juli 2017.

Muhmi Jaha yang sempat dikonfirmasi terkait beras berkulitas buruk melalui nomor 08569550****  Muhmi Jaha enggan memberikan keterangan kemarin dan mengaku hanya sebagai karyawan biasa.

“Terkait masalah beras buruk konfirmasi aja ke Pak Ewan (ewon alias Samsudin) ” bantah Muhmin Jaha kepada wartawan dalam berita sebelumnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *