NAGAN RAYA (HSB)- Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Atjeh, mengapresiasi kepada peesonil Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim,kembali mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Rimueng Kila Center Atjeh ( DPP – RKCA) Agus Salim. RZ. S. Sos mengukapkan yang bahwa kami sangat mengapresiasi kepada peesonil Sat Reskrim Polres Nagan Raya dengan gerak cepat, alhirnya berhasil Mengamankan pelaku tersebut,karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual,terhadap Bunga (10 tahun) di salah satu Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya. Kamis, 29/09/2022.
Karna selama ini Kabupaten Nagan Raya dikata gorikan sebagai Kabupaten Layak Anak, namun kami minta kepada penegak hukum benar benar di proses secara hukum, agar pelaku tersebut tidak mengulangi lagi.
Dalam kasus tersebut selama ini sudah sering terjadi. Atas perbuatannya itu,tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47,bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Sedangkan sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3,diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut,dicambuk sebanyak 90 kali,atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Ucap Agus
(Cautsar Ismail)