Banten  

Ijazah Yang Di Duga Bodong Oleh Petahana Balon Kades Pondokpanjang Akan Segera Menempuh Babak Baru

LEBAK (HSB) – Kabar adanya dugaan ijazah palsu milik salah satu bakal calon (balon) yang merupakan petahana di Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten berinisial S ditanggapi serius oleh Kementrian Agama Kabupaten Lebak melalui H. Humaedi Hakim,

Pelayan Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lebak menyatakan bahwa siap menindak lanjuti dugaan kasus ini untuk mengetahui fakta sebenarnya.

“Siap, kita tindak lanjut dan cek dulu,” ujar tokoh yang dikenal Ketua PGMI Lebak periode 2022-2027 belum lama ini.

Sementara itu, Kepala MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Kecamatan Cihara, E. Sulaeman menyatakan bahwa ijazah tersebut mengklaim berasal dari sekolahnya.

“Enggak itumah pak. Iyah dia lulusan MI Burung Cayut,” ujarnya saat dikonfirmasi (28/9/22).

Namun, saat wartawan bertanya, selain STTB apakah ada data-data pendukung yang lain dan apakah pihak sekolah bisa mempertanggungjawabkan, Kepsek E. Sulaeman belum memberikan jawaban.

Dikonfirmasi Kades yang bersangkutan untuk masalah ini yang menentukan benar tidaknya adalah pihak sekolah.

“Oh ya tinggal hubungi aja sekolah kang. Mangga hubungi Pak Eman aja,”katanya.

Sebelumnya, adanya dugaan ijazah palsu milik salah satu bakal calon (balon) yang merupakan petahana di Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten sontak menyita perhatian masyarakat.

Dugaan kasus tersebut sebagaimana disampaikan oleh Aldi Rachmat, Pemerhati Pendidikan menyatakan bahwa adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan calon kades petahana berinisial S di Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Lebak.

Selain itu, dia juga menuding ada dugaan oknum-oknum tertentu yang sengaja melindunginya sehingga dipermudahkan dibandingkan dengan kandidat lain bahkan ada yang tidak lolos verifikasi.

Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah palsu atau asli. Tampaknya konflik ini akan tetap bergulir jika tidak diungkap secara jelas.

Pihak sekolah yang bersangkutan mengklaim bahwa benar itu sah-sah saja, sebaliknya dengan apa dugaan yang dilontarkan aktivis pemerhati pendidikan bahwa itu meragukan.

Untuk itu, keadilan dengan keyakinan bahwa keadilan milik semua tanpa memandang golongan dan setiap orang sama di dalam hukum, equality before the law.

Di samping itu tidak hanya Aldi Rachmat ikut buka suara dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut, kini Aliansi mahasiswa peduli rakyat (Ampera) yang di wakili oleh Yogi ariananda mengatakan, dirinya sangat menyayangkan jika memang benar adanya dugaan ijazah palsu tersebut.

Sebelumnya Aliansi mahasiswa peduli rakyat (Ampera) juga sudah menyikapi persoalan dugaan ijazah palsu ditubuh Perumda tirta pakuan kota bogor.

Atas dugaan yang terindikasi dari data cek ijazah secara online. Namun, mereka menyangkal dengan adanya human eror atau karena tahun lama, jadi tidak terdaftar.

Yogi pun menyebutkan Persoalaan dugaan ijazah palsu memang kerap banyak terjadi pada pejabat daerah.

“Ya mungkin salah satunya seperti ini adanya dugaan ijazah palsu milik salah satu bakal calon (balon) yang terjadi di Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.” Ucapnya.

Dalam hal dugaan ijazah palsu harus ada tindakan tegas dan berani karena sudah melanggar kUHP pasal 263 (1), Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. maka, jika mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Untuk itu, Aliansi mahasiswa peduli rakyat (Ampera) mendorong agar aparatur penegak hukum (APH) seperti kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu tersebut. dan mengkonfirmasi kembali dari mana, siapa dan kapan dokumen itu diterbitkan.

Reporter : Budi
Editor : TBW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *