JAKARTA,(HSB)- Kisruh lahan yayasan Tien En Tang yang berlokasi di komplek perumahan elit green garden kebon jeruk Jakarta Barat akhir belakangan ini antara ahli waris dan pengurus yayasan saling bersitegang.
Polres Metro Jakarta Barat beri klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melalui kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, permasalahan tersebut memang sudah terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pengurus yayasan sudah sejak lama.
“Dimana dulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal dirumah tersebut bersamaan,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, 30/9/2022.
Berjalannya waktu kemudian ibunya ahli waris kemudian meninggal dan pengurus yayasan kemudian menjadikan tempat tersebut sebagai tempat ibadah.
Lanjut taufik menjelaskan, kemudian dari ahli waris rumah tersebut yaitu selaku anaknya menggugat rumah tersebut yang ditinggali saat ini oleh pengurus yayasan Tien En Tang.
“Ahli waris menggugat dan melaporkannya kepolres metro jakarta barat dengan pasal 167 sementara untuk korban dari pihak yayasan melaporkan dengan pasal 170 Kuhpidana,” terangnya.
“Untuk perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan” jelasnya.
Kami dari Polres metro jakarta barat dan juga polsek kebon jeruk telah mengambil sejumlah langkah untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut.
Kami dari unsur muspiko, walubi, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), Pebinmas Buddha Prov Dki Jakarta, pengurus yayasan dan juga mengundang ahli waris untuk mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.
“Apa yang menjadi pembahasan untuk mencari solusi dan titik terang agar masalah tersebut dapat diselesaikan” tutupnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )