Jakarta (HSB)- Sejumlah Relawan bersama Team Hukum Merah Putih melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan adanya dugaan pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran yang dilakukan oleh Andi Arief, Jumat (30/09/2022)
Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H dan Albert H Siagian, S.H. tim kuasa hukum relawan Merah Putih mengatakan kepada awak media “Kami dari siang sampai malam ini di Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudar Andi Arief dalam kaitan dengan salah satu video yang beredar di media sosial yang narasinya adalah Andi Arief sendiri,’ ucapnya
“Ada keterangan yang menurut kami perlu ditindak lanjuti secara hukum di Polda Metro jaya, dimana kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian yang beberapa menit lagi melaporkan yang bersangkutan,” imbuhnya
Adapun yang kami laporkan adalah kalimat kalimat atau pernyataan yang menurut kami akan membuat kegaduhan di tengah tengah publik,”
“Kami ingin menyampaikan bahwa pernyataan tersebut harus dipertanggung jawabkan, karena akan menjadi salah satu isu yang membias dan mengganggu jalannya proses hukum yang sementara ini berjalan di KPK,dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Formula E,” tegasnya
“Kita menghimbau dan memohon dukungan kepada seluruh relawan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia karena ini bukan hanya kaitannya dengan kelompok tertentu tapi tentang keamanan dan kenyamanan bersama,” harapnya
Sementara kami laporkan dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang pembiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran dikalangan rakyat.
Pukul 19. 56 WIB. berkas laporan sudah diterima oleh Kepolisian Polda Metro Jakarta Pusat dengan Nomor : SSTLP/B/5013/IX/2022//SPKT/POLDAMETROJAYA.
Turut mengawal laporan ini 20 orang relawan Jokowi yang terdiri dari berbagai elemen relawan, diantaranya relawan SAJOJO, SEKNAS Jokowi, SOLMET, FOREDER, ASK, BARA BAJA, POS RAYA, JOS MART, RGP, RGI, Jokowi For The United Nations dan Komunitas Kyai Kampung.
(GSM)