Polresta Pontianak Polda Kalbar (HSB)- Operasi Zebra 2022 atau razia kendaraan akan berlangsung secara serentak di Indonesia pada tanggal 3-16 Oktober 2022 mendatang, Terdapat 7 pelanggaran yang akan jadi prioritas penindakan selama Operasi Zebra Kapuas 2022.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Aulia Hadiputra, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi Zebra Kapuas 2022 petugas akan melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, tidak fokus terhadap penegakan hukum saja
Adapun Pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2022 ada 7 sasaran utama dalam pelanggaran tersebut, di antaranya adalah pertama pengendara roda dua tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur, melawan arus, menggunakan handpone saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
“Untuk penindakan kita fokus terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti 7 prioritas tersebut,” ujarnya.
Pada operasi Zebra Kapuas 2022, yang pelaksanaanya mulai tanggal 3 Oktober 2022 pihaknya tidak akan melaksanakan razia di tempat. “Kita fokusnya melakukan peneguran dan imbauan, terkecuali pelanggaran kasat mata, dan yang utama tetap melakukan peneguran, dan mengedukasi kepada pengendara yang melanggar,” ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi atribut keselamatan saat berkendara. Selain itu juga pada saat mengendarai kendaraan yang wajib memastikan kendaraanya dilengkapi surat surat pendukungnya, seperti STNK, Notice Pajak dan Kelengkapan diri atau Identitas diri, seperti SIM dan KTP, sebelum berkendara pastikan kondisi pengendrara harus sehat, cek kondisi kendaraanya, cek kondisi ban dan tekanan anginnya, Cek Kondisi Rem, Lampu Utama dan Lampu Sein, serta kelengkapan lainya, Pastikan kendaraanya dalam kondisi baik, demi keselamatan bersama. (HM)