Medan (HSB) – Sumatera Utara Demi Mendapatkan Keadilan, Pihak penggugat yang dihadiri Kuasa Hukum dari kantor Beriman Panjaitan Hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang Menggelar Sidang lanjutan dengan Agenda Mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tentang objek Tanah yang terbit Sertifikatnya dan menjadi gugatan di PTUN, para saksi yang hadir di persidangan yang mengetahui bahwa tanah yang menjadi gugatan itu milik Gereja.ucap Beriman Panjaitan, SH.” Saat di temui media.”
Persidangan hari ini adalah lanjutan Proses untuk mendapatkan Keadilan Bagi GMI Kita Batu selaku Klien kami dengan Perkara yang sudah terdaftar pada PTUN Medan dengan Nomor Pdt.Nomor 80,/G/2022/PTUN.MDN tentang permasalahan tanah GMI KOTA BATU Labura yang diduga diambil dan terbit sertifikat atas nama pribadi tanpa diketahui Pihak gereja, ucap Beriman Panjaitan,SH.”
Sambung Beriman, Kuasa Hukum Dari GMI Kota Batu, Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,Selasa (6/12/2022), kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yang dihadirkan kepada majelis Hakim serta pengajuan tambahan bukti untuk menguatkan Bukti yang sudah ada agar gugatan ini Bisa Di menangkan dengan dikabulkan pembatalan Sertifikat yang jadi pokok perkara oleh Majelis Hakim, harapan kami nantinya keterangan Yang sudah diberikan oleh saksi saksi yang hadir Jansen Nainggolan, Pdt. Markus ( Pimpinan Gereja Patmos Kotabatu), akan menjadi Bukti kuat yang sebagai bahan bagi majelis Hakim Untuk mengambil keputusan yang seadil adilnya dalam perkara Gugatan GMI Kota Batu, Labura Ini Kami mengharapkan nantinya majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya yang berlandaskan sila kelima dari Pancasila ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan akan memberikan keadilan yang sesungguhnya buat klien kami dan juga menerangkan hukum telah berpihak kepada yang benar,” ujarnya
Tim/Red

